Petani Sawit Alami Penurunan Di Tengah Lebaran

petani sawit

Banyak keluhan yang kini berdatangan dari salah satu pelaku industri tanah air, Petani Sawit

Mereka mengeluh sebagai akibat dari pelarangan ekspor CPO pada beberapa daerah. 

Akibatnya harga TBS atau Tandan Buah Segar juga ikutan anjlok. 

Industri dari kelapa sawit belakangan ini memang menjadi sorotan dan isu publik. 

Hal ini setelah adanya isu kelangkaan minyak goreng dari kelapa sawit selama beberapa bulan terakhir.

Sudah banyak kebijakan yang pemerintah buat, namun belum mampu menutup atau bahkan menyelesaikan persoalan yang ada. 

Petani Sawit Alamai Penurunan Harga Jelang Lebaran

Presiden Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengambil tindakan melarang ekspor minyak sawit mentah pada tanggal 28 April 2022. 

Tujuannya adalah sampai kebutuhan minyak goreng dalam negri menjadi merata.

Akan tetapi saat ini pemerintah sedang menghadapi tantangan baru baik itu dalam negeri maupun luar negri sebagai akibat dari larangan tersebut. 

Tantangan dalam negri adalah anjloknya harga dari penjualan para petani TBS tersebut. 

Mereka menilai jika tidak segera diselesaikan maka akan berdampak sangat negatif terhadap para petani. 

Berdasarkan pendataan yang dibuat oleh Apkasindo (Petani Kelapa Sawit Indonesia), per tanggal 23 sampai 30 April harga TBS mengalami penurunan yang drastis mencapai 58,87 persen. 

Padahal sebelumnya telah ada regulasi hukum yang mengenai TBS berupa Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 mengenai pedoman tatacara penetapan harga TBS untuk para petani sawit. 

Pendapat Dari Ketua Apkasindo Mengenai Sawit

Ketua dari Apkasindo, Gulat Manurung sendiri mengatakan bahwa regulasi yang ada memang sangat kuat untuk menjadi agar harga TBS tetap normal. 

Namun hanya bisa kalau dari pihak kementerian langsung mengantisipasi kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. 

Ada beberapa provinsi yang mengalami penurunan terparah sejak kebijakan dari presiden. 

Beberapa wilayah ini belum mempunyai Pergub Tataniaga TBS, dan sebagai akibat penurunan dari harga TBS menjadi anjlok drastis sampai 65,45 persen. 

Dan ada beberapa oknum yang memanfaatkan hal ini dengan menaikkan potongan dari timbangan. 

Hal ini sangat dilarang dalam Permentan Nomor 1 tahun 2018.

Posting Komentar

0 Komentar